PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-14-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud pengaturan pemberian IUPK-Silvopastura pada hutan produksi adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemanfaatan kawasan silvopastura pada hutan produksi untuk mendukung program kedaulatan pangan. (2) Tujuan pengaturan pemberian IUPK-Silvopastura pada hutan produksi adalah untuk menjamin pengelolaan hutan lestari dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
