PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum...
Pasal 13
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, KPA melaksanakan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain melakukan pengawasan terhadap : a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Lainnya dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Lainnya.
