Pasal 31
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap pemegang IUPHHK-HTR berhak: a. melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya; b. mendapatkan akses pembiayaan dari Pemerintah; c. mendapatkan pendampingan dan pelatihan untuk penguatan kelembagaan oleh instansi terkait; d. mendapatkan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan e. mendapatkan bantuan Tenaga Teknis (GANIS). (2) Setiap pemegang IUPHHK-HTR wajib : a. menyusun RKUPHHK-HTR; b. menyusun RKTUPHHK-HTR; c. melaksanakan tata batas partisipatif, di antaranya berupa pemasangan patok/ penandaan batas; d. melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya; e. melaksanakan sistem silvikultur; f. melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH); g. melaporkan kinerja pemanfaatan hasil hutan kayu secara periodik; dan h. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tata cara pembayaran Iuran IUPHHK-HTR dan PNBP diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
