PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 28
BAB 5 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, DAN POLA PENGELOLAAN
(1) Pola tanam untuk tanaman berbagai jenis dilakukan dengan penerapan Agroforestri. (2) Penerapan Agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Areal Budi Daya untuk penanaman tanaman hutan berkayu dan/atau tanaman budi daya tahunan yang berkayu dan/atau tanaman jenis lainnya, dengan pola berblok dan/atau petak dan/atau jalur berselang-seling. (3) Penerapan Agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
