PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 25
BAB 5 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, DAN POLA PENGELOLAAN
Tanaman hutan berkayu dan tanaman budi daya tahunan yang berkayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang dapat diusahakan dalam areal IUPHHK-HTR untuk
penyediaan bahan baku industri, dikelompokkan (cluster) untuk pemenuhan bahan baku industri, meliputi: a. serat untuk pulp, kertas, dan/atau rayon; b. pertukangan; dan c. bio-energi.
