Pasal 22
BAB 5 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, DAN POLA PENGELOLAAN
(1) Jenis tanaman dalam kegiatan Hutan Tanaman Rakyat meliputi penanaman: a. tanaman sejenis; dan/atau b. tanaman berbagai jenis. (2) Penanaman tanaman sejenis berupa penanaman tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis atau spesies beserta varietasnya dikembangkan sesuai dengan kondisi tapak dengan mempertimbangkan kesesuaian lahan dan kelayakan ekonomi. (3) Penanaman tanaman berbagai jenis berupa penanaman tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budi daya tahunan berkayu atau jenis tanaman lainnya. (4) Tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan yang dikombinasikan dengan tanaman budi daya tahunan yang berkayu atau tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa tanaman berkayu penghasil kayu, tanaman penghasil hasil hutan bukan kayu, tanaman penghasil bio-energi, atau tanaman penghasil pangan. (5) Tanaman budi daya tahunan yang berkayu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa tanaman budi daya tahunan yang berkayu penghasil kayu, tanaman hasil hutan bukan kayu, atau tanaman penghasil bio-energi atau tanaman penghasil pangan. (6) Tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tanaman selain pohon berkayu sebagai penghasil bio-energi, penghasil pangan, obat-obatan, kosmetika, dan/atau pakan. (7) Pada Areal Budi Daya dan/atau Kawasan Lindung dapat dikembangkan multi usaha kehutanan berupa hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan yang dituangkan dalam RKUPHHK-HTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal areal IUPHHK-HTR berada pada ekosistem mangrove, pengembangan multi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa kegiatan wanamina atau silvofisheries.
