Pasal 20
BAB 4 — PENATAAN AREAL KERJA IUPHHK-HTR
(1) Revisi RKUPHHK-HTR dan RKTUPHHK-HTR dilakukan berdasarkan: a. perubahan luas areal kerja; b. perubahan daur dan/atau jenis tanaman; c. perubahan kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia, faktor alam, pengembangan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan ekowisata, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan/atau penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. hasil penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT), perubahan deliniasi, dan/atau pengembangan sarana prasarana; e. perubahan sistem dan teknik silvikultur dan pengembangan usaha, terdiri atas bio-energi, kegiatan agroforestri, dan/atau jasa lingkungan; f. rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; g. peta fungsi Ekosistem Gambut; dan/atau h. perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pemegang IUPHHK-HTR mengajukan usulan revisi: a. RKUPHHK-HTR kepada Kepala UPT; dan b. RKTUPHHK-HTR kepada Kepala Dinas atau Kepala KPH dalam hal Kepala Dinas telah melimpahkan kewenangannya. (3) Revisi RKUPHHK-HTR dan RKTUPHHK-HTR tidak mengubah jangka waktu RKUPHHK-HTR dan RKTUPHHK-HTR sebelumnya.
