PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 16
BAB 4 — PENATAAN AREAL KERJA IUPHHK-HTR
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sebagai dasar Penataan Areal Kerja IUPHHK-HTR yang meliputi: a. Areal Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung. (2) Areal Budi Daya dan/atau Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya untuk pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana.
