Pasal 14
BAB 4 — PENATAAN AREAL KERJA IUPHHK-HTR
(1) Penataan Areal Kerja IUPHHK-HTR dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan tetap memperhatikan keseimbangan aspek lingkungan yang didasarkan pada hasil identifikasi analisa areal IUPHHK- HTR. (2) Hasil identifikasi analisa areal IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan informasi mengenai: a. areal bekas tebangan yang masih ada tegakan dipertahankan untuk kawasan perlindungan setempat; b. areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan; c. areal bekas tebangan yang masih ada tegakan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan; dan d. informasi lainnya yang berkaitan dengan keadaan areal kerja antara lain sarana dan prasarana, pemukiman, sawah, tegalan, ladang, dan perkebunan.
