PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IUPHHK-HTR
(1) Luasan areal yang dimohon untuk HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur sebagai berikut: a. KTH atau GAPOKTAN paling luas 15 (lima belas) hektare per kepala keluarga atau paling luas 5.000 (lima ribu) hektare per izin usaha; atau b. KOPTANHUT paling luas 5.000 (lima ribu) hektare. (2) Luas areal KOPTANHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada KOPTANHUT yang memiliki tenaga teknis kehutanan dan modal cukup
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
