Pasal 5
BAB 2 — RKUPHHBK-HA/HT
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), kepada : a. Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menyetujui RKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Menteri/Gubernur; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota menyetujui RKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota. (2) Jangka waktu penilaian dan pengesahan paling lambat 2 (dua) bulan sejak dipenuhinya kelengkapan Usulan RKUPHHBK-HA/HT.
(3) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak mengesahkan Usulan RKUPHHBK-HA/HT dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka Usulan RKUPHHBK- HA/HT dapat dipergunakan sebagai RKUPHHBK-HA/HT. (4) Salinan RKUPHHBK-HA/HT yang telah disetujui, oleh: a. Kepala Dinas Provinsi disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
