PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2010 tentang Rencana Kerja Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri Sagu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2013 tentang Rencana Kerja Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri Sagu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
