PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-102-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENUGASAN...
Pasal 3
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
