PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-100-menlhk-setjen-set-1-12-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 3
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan (Dekonsentrasi) : a. Bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. b. Bidang kehutanan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
