Pasal 6
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, serta evaluasi. (3) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan kaji ulang (review) atas laporan keuangan tugas pembantuan, dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan. (4) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan, apabila: a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau b. Bupatimelaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
