PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-100-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu. (2) Rincian urusanpemerintahan dibidang kehutanan yang ditugaskan kepada ketiga bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan kepada Bupati tersebut pada ayat (1) tidak boleh ditugaskan kepada Kepala Desa. (4) Penugasan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku sampai dengan 31 Desember 2015.
