PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 4
(1) Jakstrada terdiri atas: a. Jakstrada provinsi; dan b. Jakstrada kabupaten/kota. (2) Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan berpedoman pada Jakstranas, dan ditetapkan dengan peraturan gubernur. (3) Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan berpedoman pada Jakstranas dan Jakstrada provinsi. (4) Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (5) Jakstrada provinsi dan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan pendampingan Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
