PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 2
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun Jakstrada. (2) Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
b. strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (3) Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.
