PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 28
BAB 6 — PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD. (2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Surat Tugas atau Surat Keputusan Pindah; b. Surat Persetujuan; c. foto copy paspor yang masih berlaku dan foto copy exit permit atau izin berangkat ke luar negeri; d. foto copy SPD; e. kuitansi tanda terima uang muka; dan f. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas.
