PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 10
BAB 4 — JENIS PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri mengajukan permohonan izin berupa Surat Persetujuan kepada PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a. (2) Berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3), Menteri yang mengikut sertakan mengajukan permohonan izin berupa Surat Persetujuan kepada PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a.
