Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN
(1) Persyaratan Teknis berupa dokumen proposal teknis kegiatan usaha IPHHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1), sebelum disampaikan kepada Lembaga OSS terlebih dahulu disampaikan kepada: a. Direktur, untuk:
- IPHHK Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik atau lebih;
- IPHHK yang berlokasi di dalam areal IUPHHK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi; dan
- IPHHBK di dalam areal IUPHHK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi; b. Kepala Dinas Provinsi, untuk:
- IPHHK Kapasitas Produksi sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
- IPHHBK; dan
- IPHHBK di dalam areal IUPHHBK; c. Kepala KPH dalam hal Kepala Dinas Provinsi melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan dokumen proposal teknis kegiatan usaha IPHH untuk IPHHK Kapasitas Produksi kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun untuk jenis industri bioenergi ragam produk arang kayu dan IPHHBK skala kecil dan menengah yang berlokasi di dalam areal pengelola hutan, IPHHK penggergajian kayu Kapasitas Produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun dan IPHHBK skala kecil dan menengah di luar Pulau Jawa dan Pulau Madura; atau d. Kepala CDK dalam hal Kepala Dinas Provinsi melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan dokumen proposal teknis kegiatan usaha IPHH untuk IPHHK penggergajian kayu Kapasitas Produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun dan IPHHBK skala kecil dan menengah di Pulau Jawa dan Pulau Madura.
(2) Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH atau Kepala CDK sesuai dengan kewenangannya setelah menerima Dokumen Proposal Teknis, melakukan pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tidak terdapat perbaikan, Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH atau Kepala CDK sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan dokumen proposal teknis. (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila terdapat perbaikan, Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH atau Kepala CDK sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil pemeriksaan dimaksud kepada pelaku usaha. (5) Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dokumen proposal teknis dan menyampaikannya kembali kepada Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH atau Kepala CDK sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan. (6) Berdasarkan perbaikan yang disampaikan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH, Kepala CDK sesuai dengan kewenangannya paling lama 3 (tiga) hari kerja memberikan persetujuan dokumen proposal teknis. (7) Dalam hal pemohon tidak melakukan perbaikan proposal teknis sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala KPH sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat penolakan. (8) Dalam hal pembuatan dokumen proposal teknis untuk permohonan IUIPHHK yang berlokasi di dalam areal IUPHHK, wajib dilengkapi dengan sertifikat PHPL berpredikat Baik yang masih berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun.
