Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN
(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk melengkapi: a. Izin Lokasi; b. Izin Lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL- UPL; dan/atau c. Izin Mendirikan Bangunan. (2) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha (IMB). (3) Dalam hal pemohon telah memiliki prasarana industri atau Industri Primer Hasil Hutan pada areal IUPHHK, IUPHHBK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi, persyaratan
pernyataan Komitmen Izin Lokasi dan IMB tidak diperlukan. (4) Dalam hal permohonan IUIPHH pada areal IUPHHK atau IUPHHBK, persyaratan komitmen berupa Perubahan Izin Lingkungan IUPHHK atau IUPHHBK yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) oleh perseorangan, koperasi masyarakat setempat, atau BUM-Desa setempat untuk IPHH berlokasi pada areal Pengelola Hutan atau yang menggunakan bahan baku seluruhnya bersumber dari Hutan Hak/Hutan Rakyat hasil budidaya, persyaratan komitmen berupa Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diganti dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
