PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang IZIN USAHA INDUSTRI...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN
(1) Permohonan IUIPHH sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 diajukan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui Lembaga OSS dilengkapi persyaratan. (2) Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. (3) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
