PERMENLHK
Berlaku
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri mengatur ketentuan mengenai baku mutu air limbah; b. bahwa ketentuan mengenai baku mutu air limbah industri penyamakan kulit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
MENGINGAT
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
perubahan
PERMEN 5/2014 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN...
amendment
UU 32/2009 — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan...
Referensi Silang (3)
UU 32/2009 — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang...
PP 82/2001 — Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001...
PERPRES 16/2015 — KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
