PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 7
BAB 2 — PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pemohon Perizinan Berusaha harus menyampaikan kembali perbaikan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Lembaga OSS membatalkan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha.
