PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 61
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Menteri dapat memberikan insentif kepada Pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan yang telah melaksanakan Persetujuan Kemitraan Kehutanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
