PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 162
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) bekerja berdasarkan kode etik berupa: a. disiplin; b. tidak memihak; c. profesional; dan d. tidak menjanjikan memberi, meminta, atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan Pendampingan.
