Pasal 16
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Dalam melaksanakan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi teknis. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memerintahkan kepala UPT. (3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan tim verifikasi teknis untuk melaksanakan verifikasi teknis. (4) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a. UPT; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan;
c. unit pelaksana teknis terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. KPH; dan/atau e. anggota Pokja PPS. (5) Direktur Jenderal dapat menugaskan personel untuk melakukan supervisi dan/atau bantuan teknis pada pelaksanaan verifikasi teknis.
