Pasal 141
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Akses Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf d dapat diperoleh melalui: a. bantuan pemerintah/lembaga; b. pinjaman lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya; c. corporate social responsibility badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, atau pihak lain; d. bantuan modal usaha badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; e. dana hibah; dan/atau f. lembaga filantropi. (2) Persiapan yang perlu dilakukan oleh KUPS sebelum mengakses berbagai peluang permodalan meliputi: a. menyediakan dokumen legalitas KUPS; b. menyediakan dokumen RKPS dan RKT; c. menyediakan dokumen pendukung lain seperti buku
rekening atas nama KUPS, nomor pokok wajib pajak dan lain-lain; d. lokasi areal usaha tidak sedang berkonflik; dan e. usaha produk ataupun jasa sudah beroperasi.
