PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 13
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan kepada Menteri, dengan tembusan kepada: a. gubernur; b. bupati/wali kota;
c. organisasi perangkat daerah bidang kehutanan; d. kepala UPT; dan e. kepala KPH. (2) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. manual; atau b. elektronik. (3) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b difasilitasi oleh Pokja PPS. (4) Dalam hal permohonan dilakukan secara elektronik, dokumen fisik permohonan beserta lampiran, disampaikan kepada tim verifikasi teknis pada saat pelaksanaan verifikasi teknis.
