PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 121
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan: a. pemanfaatan air untuk kebutuhan Masyarakat setempat; b. pemulihan lingkungan berupa rehabilitasi hutan pada areal terbuka; dan/atau c. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
