PERMENLHK
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor...
Pasal 5
(1) Pemasangan Alat Sparing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi ketentuan: a. dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan; b. digunakan untuk memantau parameter kualitas Air Limbah tercantum dalam
