PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR...
Pasal 9
BAB 3 — PENERAPAN UJI EMISI
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan validasi administrasi. (2) Dalam hal hasil validasi menyatakan: a. data lengkap dan sesuai, gubernur atau bupati/wali kota MENETAPKAN unit pelaksana Uji Emisi; atau b. data tidak lengkap dan tidak sesuai, gubernur atau bupati/ wali kota menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (3) Penetapan unit pelaksana Uji Emisi atau penerbitan surat penolakan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
