PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
(1) Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. gerakan peduli dan berbudaya lingkungan dalam kehidupan keseharian, termasuk di sekolah dan lingkungan perkumpulan pendidikan yang relevan dengan tujuan berbudaya lingkungan; b. peningkatan kapasitas Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan; c. ajang kreativitas dan inovasi di bidang pelestarian fungsi lingkungan; d. pembinaan dan pengawasan lapangan serta asistensi budaya lingkungan; dan e. kegiatan lainnya yang relevan mendorong, menstimulus kelestarian lingkungan.
