PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PGL dilaksanakan secara bertahap dan dimulai dengan perintisan pada tingkat: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota. (2) PGL diawali dengan rencana perintisan yang harus dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) PGL tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Badan. (4) PGL tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan provinsi. (5) PGL tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota.
