PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut dilaksanakan oleh Kepala Satker sebagai KPA Tugas Pembantuan. (2) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b. (3) Penetapan KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat periode tahun anggaran.
