PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENUGASAN
(1) Dalam pelaksanaan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Menteri menyusun rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran. (2) Penyusunan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kepala BRGM. (3) Rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Program Kualitas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2022.
