PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT...
Pasal 20
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pelaporan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Satker dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penundaan pencairan dana; dan/atau b. penghentian alokasi pendanaan.
