PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT...
Pasal 17
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI TUGAS PEMBANTUAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BRGM dengan tembusan kepada gubernur setiap triwulan dan berakhirnya tahun anggaran.
