PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Pengawasan Intern dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan tindak lanjut.
