PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 37
BAB 4 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektorat Jenderal dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. APIP kementerian/lembaga lain; b. BPKP; c. BPK; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; e. lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan f. aparat penegak hukum.
