PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Klien Pengawasan yang memiliki prestasi berdasarkan hasil penilaian Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal.
