PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. penilaian atas efektivitas Manajemen Risiko; c. efektivitas suatu program kegiatan;
d. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan e. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
