PERMENLHK
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor LHK
Pasal 1
Menteri menetapkan standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana tercantum
www.peraturan.go.id 2021, No.270
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
