Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
INDEKS KUALITAS - LINGKUNGAN HIDUP
PERMENLHK NO.27, BN 2021/NO.1426, 82 HLM.
INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK :
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 489 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No.39 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 2021; PERPRES No.92 Tahun 2020; PERMEN LHK No.15 Tahun
- Peraturan Menteri ini mengatur mengenai : a. Penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dilakukan dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan publikasi. b. Hasil penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup disusun dalam bentuk indeks yang meliputi indeks kualitas air, udara, air laut, tutupan lahan, ekosistem gambut, dan lahan.
CATATAN :
Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan mengenai IKLH dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lampiran 58 (lima puluh delapan) Halaman.
