PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 37
BAB 5 — MEKANISME PENYELENGGARAAN NEK LAINNYA
(1) Menteri Terkait dapat mengusulkan mekanisme lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) kepada Menteri. (2) Usulan mekanisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. kajian kebijakan terkait mekanisme baru penyelenggaraan NEK; dan b. usulan proposal memuat ruang lingkup, tujuan, kondisi saat ini, potensi pasar dan perkiraan manfaat ekonomi dan sosial, mekanisme, jenis penerimaan negara serta dukungan pencapaian target NDC.
