PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. Pelaku Usaha; dan d. masyarakat. (2) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. Perdagangan Karbon; b. Pembayaran Berbasis Kinerja; c. Pungutan atas Karbon; dan/atau d. mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
