PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PEREDARAN HASIL HUTAN KAYU YANG TERCANTUM DALAM...
Pasal 9
BAB 3 — PEREDARAN
(1) Peredaran dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan peredaran HHK Apendiks CITES untuk kepentingan pemanfaatan di wilayah INDONESIA. (2) Peredaran HHK Apendiks CITES dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Dokumen Angkutan HHK Apendiks CITES.
