PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT...
Pasal 24
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut kepada gubernur. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Kepala BRGM. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi; b. pelatihan; c. bimbingan teknis; dan d. monitoring dan evaluasi.
