PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) KPA Tugas Pembantuan dapat mengajukan revisi anggaran dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Sekretaris
BRGM. (3) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
